Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi membantah isu liar yang beredar di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya dan tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) di Denpasar, Bali.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang dirilis pada Kamis (12/3/2026), GWI menegaskan bahwa narasi-narasi tersebut tidak berdasar pada fakta hukum dan merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan.
Penyelesaian Isu Melalui Klarifikasi Resmi
Kuasa Hukum DPP GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyatakan bahwa hasil konfirmasi langsung kepada Kapten Wahyu dari pihak Korem menunjukkan bahwa tuduhan penyekapan tersebut adalah tidak benar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, juga memberikan pembelaan tegas terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada lembaganya. GWI menilai tuduhan tersebut sebagai pembunuhan karakter yang cacat secara moral dan hukum.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar dan framing sepihak. Siapa pun yang menuduh wajib membuktikan. Jika tidak mampu, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegas Imam Subiyanto dalam siaran persnya.
Konsekuensi Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah Pihak kuasa hukum mengingatkan masyarakat dan media untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Delik Pidana pencemaran nama baik dan fitnah, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika disebarkan melalui media digital.
Secara terpisah Kepala Penerangan Korem 163/WSA (Mayor Inf I Dewa Putu Oka) menjelaskan terhadap isu yang berkembang mengenai dugaan penyekapan, hasil klarifikasi yang telah disampaikan memperjelas bahwa narasi tersebut tidak benar. Dengan demikian, penyebaran tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tanpa dasar yang sah adalah bentuk informasi yang harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan publik, kegaduhan sosial, maupun kerusakan reputasi institusi.
Kapenrem juga menegaskan tuduhan penyekapan Korem dan pemerasan LPKRI di Bali adalah hoaks. ungkapnya.
(Penrem163).
