PROFIL SINGKAT PPID KOREM 163/WSA

Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Korem 163/WSA membentuk sebuah Badan Publik mulai bulan Maret 2023 yang bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas pokok Korem 163/WSA. 

Adapun Badan Publik yang dimaksud yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Korem 163/WSA yang berkewajiban untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional dengan susunan organisasi, dimana Pengarah dijabat oleh Danrem 163/WSA, Penanggung Jawab dijabat oleh Kasrem 163/WSA, Pengelola dijabat oleh Kapenrem 163/WSA dan Penrem 163/WSA sebagai PPID Korem 163/WSA serta Pelaksanan PPID adalah satuan jajarannya. 

Dengan terbentuknya PPID ini, maka pemohon informasi, dalam hal ini masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Korem 163/WSA.