Denpasar – Korem163/Wira Satya melaksanakan Patroli Penegakan Sosialisai Pensisiplinan dan Prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Selasa (15/02/2022)
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 7 Pebruari 2022, tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Prov. Bali,kepada masyarakat pemilik Toko, kios dan warung makan yg berada di Jl. Piere Tendean dan Jl. Slamet Riyadi lingkungan Asrama Sudirman.
Patroli Penegakan disiplin pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 Korem 163/Wira Satya melakukan himbauan dalam rangka memutus penularan dan penyebaran virus Covid-19 dan Omicron yang Sedang berkembang.
Kegiatan Patroli Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 Korem 163/Wira Satya di Pimpin oleh Perwira Jaga Makorem 163/Wsa Letda Erik Bagus Wicaksono,Provost Makorem 163/Wsa dan Perwakilan anggota jaga Kesatriaan Makorem 163/Wsa.
Dari Hasil Patroli Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tidak lagi ditemukan warga masyarakat yang kurang disiplin dalam kewajiban mematuhi prokes yany di terapkan oleh pemerintah dan Satgas Covid-19 Propinsi Bali.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, dan Patroli Penegakan disiplin protokol kesehatan Korem 163/Wsa menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mencegah kerumunan, Patroli Prokes ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan. (Red/Penrem)