Denpasar, Bertempat Di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Jl. Basuki Rahmat No.1, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Danrem 163/WSA yang di wakili Kasiintel Kasrem 163/WSA Kolonel Inf Amrizal Nasution menghadiri Rapat Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan Tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang di pimpin oleh Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. serta di hadiri ± 200 orang, pada Jumat (6/2/2026).
Dalam sambutan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa perpanjangan Nota Kesepakatan Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai adat dan Budaya Bali.
Gubernur menekankan bahwa Desa Adat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam sistem pengamanan lingkungan, yang bersinergi dengan TNI, Polri, dan Instansi terkait, guna menciptakan situasi Bali yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, disampaikan bahwa Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah.ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur Bali mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan koordinasi, soliditas, dan sinergitas, sehingga pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bali. Pungkas.
