Denpasar – Korem 163/Wira Satya laksanakan penyuluhan bidang hukum TW II TA 2022 di Aula Korem 163/Wira Satya, Senin (25/4/2022).
Penyuluhan bidang hukum TW II TA 2022 dibuka oleh Danrem 163/Wira Satya yang di wakili oleh Kasipers Kasrem 163/Wira Satya Kol. Arm. Reza Nur Patria, M.Si (Han) dengan nara sumber/pemberi materi Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk. Iga kalaringga Jambose, S.H, M.H.
Hadir pada acara tersebut, Kasiren Korem 163/Wira Satya, Kasi Intel Kasrem 163/Wira Satya, Kasetum Korem 163/Wira Satya, Para Pasi Korem 163/Wira Satya, Wadantim Intelrem 163/Wira Satya, Anggota militer/Pns Korem 163/Wira Satya, Persit Kartika Chandra Kirana.

Dalam sambutan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Choirul Anam, S.E.,M.M., yang Dibacakan oleh Kasipers Kasrem 163/WSA Kol. Arm Reza Nur Patria, M.Si (Han) mengatakan, Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kumdam IX/Udayana bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang aturan – aturan mengenai tata tertib berlalu lintas, tindakan asusila, Narkoba, THTI dan tata cara cerai dan rujuk.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bernilai positif sebab masih ada sebagian personil TNI-AD, PNS dan KBT yang belum memahami secara menyeluruh mengenai aturan hukum yang ada baik berkaitan dengan tindak Pidana umum, Pidana militer maupun pelanggaran disiplin militer”,Ujarnyarnya.
“Diharapkan kepada seluruh anggota baik militer maupun PNS serta Persit agar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan sungguh – sungguh sehingga bisa memahami semua materi yang diberikan dan apabila terdapat hal – hal yang belum dipahami agar menanyakan kepada tim penyuluh sehingga para peserta dapat memahami, mempedomani dan menerapkan aturan hukum yang berlaku”, Tambahnya.

Dalam acara pemberian materi oleh Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk. Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H., menekankan Tentang beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya perceraian diantaranya zina, judi, minu
Dikatakan Prajurit harus mendapatkan perlindungan hukum bila terjadi perceraian dalam rumah tangganya, namun perlu dilihat dulu pokok permasalahannya.

Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan Pemberian Buku Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Oleh Kakumdam IX/Udayana, Letkol Chk. Iga kalaringga Jambose, S.H, M.H kepada Perwakilan Anggota Korem, Persit dan PNS Korem 163/Wira Satya.
Dalam pemberian materi, Letda Indra Prakasa putra S.H terkait Lalu Lintas mengatakan, Dalam lalu lintas berkendara yang Utama adalah melengkapi Surat-surat kendaraan supaya terbebas dari permasalahan Hukum bilamana dilihat dari Segi Hukum, dari Segi Keamanan lihat Kondisi diri, diupayakan dalam keadaan Sehat Baik Rohani dan Jasmani, dilihat dari Kendaraan yang harus kita perhatikan adalah kelayakan Kendaraan tersebut dan kelengkapan Administrasi kendaraan tersebut.
Dikatakan bilamana semua sudah kita siapkan akan tetapi masih juga terjadi Kecelakaan itu Namanya Musibah.
“Narkotika adalah sebuah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan Tanaman baik Sintetis Maupun Semi Sintetis yang dapat menyebabkan Penurunan ataupun Perubahan kesadaran atau Hilangnya Rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa Nyeri dan dapat menimbulkan Ketergantungan”,pungkas Letda Indra Perkasa Putra, S.H.,(Red/Penrem).